Peraturan ini memuat nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pajak; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat