1. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lem bar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73);
2. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90); dan
3. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138).
4. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 245 021 Nomor 146)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang peiaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pu.sat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tenlang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 117 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gcdung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ten tang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Rctribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan ini berisikan 11 BAB dan 111 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kabupaten, BAB III tentang Retribusi Kabupaten, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, BAB VI tentang Kemudahan Perpajakan Kabupaten, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
mencabut
1.Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lem bar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73);
2. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90); dan
3. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138).
4. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah
Tahun 2021 Nomor 146)
93
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Sragen perlu mendapatkan
dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12
ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren
dalam bentuk, antara lain, fasilitasi kebijakan, bantuan
sarana dan prasarana; dan bantuan pendanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pendanaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 UU Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentuf Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah ; b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan : 25 hlm. Lamp. : 40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, dan mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan; bahwa untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya
pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika perlu penataan dan pengendalian infrastruktur
pasif telekomunikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi, perlu pengaturan penataan dan
pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Infrastruktur Pasif, Penataan dan Pengendalian, Fasilitasi Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK PERATURAN
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 69 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2021, PP NO 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, insentif pemungutan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Terdiri dari 59 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2024/1, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retrbusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Perda Kutai Barat No. 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Laboratorium dan Tarif Sewa Pakai Peralatan Laoratorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah Kabupaten Kutai Barat; Perda Kab. Kutai Barat No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 33 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Bersama Menara Telekomunikasi; dan Perda Kab. Kutai Barat No. 08 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
207 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 berupa laporan keuanga memuat: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 1291 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubag beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Pajak/ Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Insentif Pemungutan Pajak dan retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 Nomor 1); b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 02); c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 3); d. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 4); e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 6); f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 7); g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 8); h. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 9); i. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 8); j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 3); k. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 5, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 8); l. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 10); m. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 1); n. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 5); o. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 6); p. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 2) ; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
125 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1) :143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Pasal 286 ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tenteang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU yang pelaksanaan di Derah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. Bahwa sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keaungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud bahwa huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956,sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2022, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Derah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Pengahapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak /Retribusi, Kerahasian Data Wajib Pajak, Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Membangun Budaya Taat Pajak, Insentif Pemungutan Pajak, Penyidikan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Lamp. : 94 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan RetribusiDaerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan diDaerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah danretribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
61 hlm, Lampiran 171 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat