Dalam peraturan ini diatur tentang perizinan tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang objek, dan jenis retribusi perizinan tertentu, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi ijin gangguan, retribusi ijin trayek, retribusi ijin usaha perikanan, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat