Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Pajak/ Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Insentif Pemungutan Pajak dan retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat