Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
08 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Merangin No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan