Perda ini mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan ; penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa; sanksi admnistrasi; penyidikan ; sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat