Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2011

RETRIBUSI TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan ; penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa; sanksi admnistrasi; penyidikan ; sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Mei 2011
Sumber
LD.2001/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan