Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupateb Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu Menghapus Pasal 1 angka 18, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 23a; Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat