Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pendanaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat