Peraturan ini berisikan 11 BAB dan 111 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kabupaten, BAB III tentang Retribusi Kabupaten, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, BAB VI tentang Kemudahan Perpajakan Kabupaten, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat