Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek, kewajiban dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, klasifikasi pasar, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan , keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat