Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk didalamnya mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat