Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk didalamnya mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2010
Tanggal Berlaku
21 Maret 2010
Sumber
LD.2010/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan