Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administratif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2012
Tanggal Berlaku
31 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan