Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024

Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Infrastruktur Pasif, Penataan dan Pengendalian, Fasilitasi Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan