Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan termasuk didalamnya nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, penyidikan, sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat