pajak daerah - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas masa pajak dan tarif pengenaan Pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP Np. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- mengubah ketentuan pasal 1 ayat (41); pasal 55
menambah 4 huruf dalam pasal 1 ayat (41), yakni huruf a s.d huruf d
- 6 hlm.
|