Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024
ketertiban umum-ketenteraman-Pelindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/NO.2; Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan aman, diperlukan peran serta Pemerintah Kabupaten didalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat serta guna menimbulkan sikap dan prilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan kata berhati nyaman maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; Pencegahan; Hak dan Kewajiban; Koordinasi dan Kerjasama; Sistem Informasi; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko dan Insentif; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Umum dalam Kabupaten Musi Banyuasin;
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, tarif pajak, jenis retribusi, objek retribusi, subjek retribusi dan wajib retribusi, tarif retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (PAT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (PAT), Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyedian dan/atau Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir.
92 hlm, Penjelasan : 15 hlm, Lampiran : 145 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sumber daya potensial yang dimiliki Kabupaten perlu dikembangkan dalam produk unggulan yang beragam dan memiliki daya saing dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan terhadap produk Kabupaten, dilakukan upaya pengembangan yang diwujudkan dengan memproduksi, memasarkan, membela dan membeli serta menggunakan produk Kabupaten; bahwa untuk mendorong masyarakat membela dan membeli produk Kabupaten, perlu didukung aturan yang dapat menjadi pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No 28 Tahun 1959; Undang-Undang No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bela beli produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku Kabupaten dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, aksi bela beli produk kabupaten, jenis produk, syarat teknis produk, pemasaran, pemanfaatan, kelembagaan, penggunaan, sanksi administratif, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemitraan atau kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 761/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Bupati Musi Banyuasin menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pengembangan usaha percepatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal daerah Kabupaten kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda); serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 40 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA). Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah, jumlah penyertaan modal daerah, bagi hasil penyertaan modal daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat; serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, unsur, penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
19 hlm, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 760/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; serta bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Keuangan No 118/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Bupati Musi Banyuasin akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat