Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; Pencegahan; Hak dan Kewajiban; Koordinasi dan Kerjasama; Sistem Informasi; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko dan Insentif; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NO.2; Website jdih.mubakab.com
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah No 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat

  2. Peraturan Daerah No 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Umum dalam Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan