Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 68 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban
menyusun dan menetapkan Standart Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 185).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan
publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Barang;
3. Fungsi dan Kegunaan;
4. Tehnik Penyusunan Harga dalam Perencanaan Anggaran;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, yang selanjutnya disingkat dengan RKPD Tahun 2019, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu (1) tahun yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019);
3. Maksud dan Tujuan;
4. Sistematika RKPD Tahun 2019;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 187 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 187).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021
EMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, pada prinsipnya Pemerintah Daerah dapat menganggarkan komponen pembiayaan berupa Honor dan Insentif Tracer serta Honor petugas surveilans/pengolah data dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pemberian Honor dan Insentif Bagi Tracer Serta Pemberian Honor Bagi Petugas Surveilans/Pengolah Data Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang besaran honor dan insentif bagi tracer dan Surveilans/Pengolah Data dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan penggabungan sekolah dasar negeri dengan menerbitkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018 yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 23 Mei 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan memperhatikan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo tanggal 3 Juli 2018 Nomor : 800/1739/425.103/2018, dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo
merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 104); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peratruran ini memuat tentang Standar Pelayanan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo secara lengkap tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERUBAHAN NAMA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA PROBOLINGGO MENJADI GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Gedung yang dipergunakan untuk pertemuan yang dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo”;
b. bahwa Gedung sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, namun dengan pertimbangan tertentu, perlu dilakukan perubahan nama Gedung menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo” yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa Gedung milik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo” diubah menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2018.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat