Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat