Pembentukan UPT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral dengan menggunakan kriteria kemiskinan yang berbeda;
c. bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih focus, perlu penyediaan database tunggal yang menjadi acuan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPOD) / lintas sektor, sehingga perlu dibentuk Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
- 10 Halaman
|