Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan dilakasanakan verifikasi, penghapusan dan penilaian BMD ; 3. Ruang lingkup Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah; 4. Tata Cara Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah; 5. Pelaporan dan Penetapan; 6. Penyajian pada laporan Keuangan; 7. Pemantauan dan Pengendalian; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat