Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Sistematika Penulisan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat