Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas dari Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah; 3. Ruang Lingkup Inventarisasi Barang Milik Daerah; 4. Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat