Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo; 3. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif; 4. Potensi Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo; 5. Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo; 6. Strategi, Program dan Kegiatan; 7. Peran Serta; 8. Pembiayaan; 9. Monitoring dan Evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat