Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan walikota ini; 3. Tujuan di tetapkannya Pewali ini; 4. Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan oleh Walikota kepada Kepala Dinas; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat