PERWALI Kota Surabaya No. 25 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
PERWALI Kota Surabaya No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI BERUPA PELAYANAN PEMAKAIAN TANAH
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pembayaran Retribusi Pemakaian Gedung Balai Pemuda untuk Kegiatan Kesenian dan Kepemudaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 06)
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Lahan di Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Pemakaian Stand, Pelataran dan Toilet Umum di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 4/C)
Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/C)
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 17)
Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 35)
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 81)
Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Gelanggang Remaja, Gelora Bung Tomo dan Gelora Sepuluh November (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 19)
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 21)
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 26) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 44)
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 39)
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 40)
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 46)
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 55)
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46)
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 79)
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 82)
Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 16)
Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 53)
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 58)
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 62)
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 13)
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 50)
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 56)
Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 65)
Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 90);
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal
126, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 164, Pasal 170, Pasal
174, Pasal 176, dan Pasal 178, Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322);12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Usaha Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3);19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5).
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. objek, subjek dan wajib retribusi; b. kewenangan pemungutan retribusi; c. tarif retribusi; d. tata cara pemungutan retribusi; e. tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; f. tata cara penagihan; g. tata cara pembetulan dan pembatalan penetapan retribusi; h. tata cara pengajuan keberatan;i. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, penundaan dan pembebasan retribusi; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; k. tata cara pemanfaatan retribusi; l. insentif pemungutan retribusi; m. kedaluwarsa penagihan retribusi jasa usaha; dan n. tata cara penghapusan piutang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Mencabut : a. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pembayaran Retribusi Pemakaian Gedung Balai Pemuda untuk Kegiatan Kesenian dan Kepemudaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 06); b. Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Lahan di Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Pemakaian Stand, Pelataran dan Toilet Umum di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 4/C); c. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/C);d. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 17); e. Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 35); f. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 81); g. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Gelanggang Remaja, Gelora Bung Tomo dan Gelora Sepuluh November (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 19); h. Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 21);i. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 26) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 44); j. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 39); k. Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 40); l. Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 46);m. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 55); n. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46); o. Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 79); p. Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 82);q. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 37); r. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 9); s. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 30); t. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 33);u. Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 16); v. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 53); w. Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 58); x. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 62); y. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 13);z. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 30); aa. Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 39); bb. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 50);cc. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 56); dd. Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 65); ee. Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 90); ff. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 25);gg. Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87); hh. Keputusan Walikota Nomor 49 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Ke-3 Perda No 3 Tahun 1985 tentang Tarif Retribusi Parkir Kendaraan; ii. Keputusan Walikota Nomor 50 Tahun 1995 tentang Ketentuan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Parkir Umum dan Pemberian Biaya Operasional kepada Kepala Pelataran dan Juru Parkir pada Unit Pelaksana Daerah Pengelola Perparkiran Kodya Dati II Surabaya;jj. Keputusan Walikota Nomor 60 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 13 Tahun 1994 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Bangunan
Jumlah halaman : 96 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pengaturan mengenai tambahan layanan atas
rincian objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD setelah
berlakunya Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07 / Menkes /2118 / 2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji;13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7).
Materi pokok : TAMBAHAN DETAIL RINCIAN OBJEK PELAYANAN KESEHATAN PADA BLUD PUSKESMAS
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam Wilayah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan antar kelurahan, diperlukan pengaturan batas Kelurahan dan Kecamatan serta pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 16
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, peta batas Kelurahan
berdasarkan hasil penetapan dan penegasan batas
kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti hasil
penggabungan kelurahan antara Kelurahan Perak Utara
dan Kelurahan Perak Timur sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan
Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian
Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan
Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota
Surabaya, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan
Lakarsantri dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam
Wilayah Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038). 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Surabaya Dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1168); 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 2); 18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Dan Kecamatan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 61); 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Genteng, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo dan Kecamatan Rungkut di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 64); 20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 85);21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran dan Kecamatan Semampir dalam wilayah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 26).
Materi pokok : Batas wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya dalam Peraturan Walikota ini merupakan hasil penetapan dan penegasan batas Kelurahan dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 79 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), dan Pasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan pelayanan
di bidang administrasi kependudukan, serta
optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan
kepada masyarakat Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); 8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NomorInduk KependudukanS ecara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257); 9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1478);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1791); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98); 21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108).22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 114); 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 16).
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98) sebagai berikut : Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98)
Jumlah halaman : 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pengaturan mengenai tambahan layanan atas rincian
objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD setelah berlakunya
Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan
Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7).
Materi pokok : TAMBAHAN DETAIL RINCIAN OBJEK PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN PARKIR TEMPAT KHUSUS PARKIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PARKIR TEPI JALAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/ Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait dengan pemberian cuti Aparatur Sipil Negara, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian/penangguhan/penolakan cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; b.
bahwa berdasarkan ketentuan romawi II huruf A angka 3
Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di
lingkungannya untuk memberikan cuti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pejabat Yang Berwenang
Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842); 11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406); 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 91).
Materi pokok : PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN/MENANGGUHKAN/ MENOLAK PERMINTAAN CUTI, IZIN SEMENTARA UNTUK MENGGUNAKAN HAK ATAS CUTI KARENA ALASAN PENTING,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja pegawai di
lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang_Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1447);19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 77); 21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 36); 22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah; 23. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1049); 24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E); 26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 132).
Materi pokok : Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 72 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
PERWALI Kota Surabaya No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 15
TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK DAERAH
PERWALI Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
PERWALI Kota Surabaya No. 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Atau Pembatalan Ketetapan dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/B);
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 1/B)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2009
tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 79)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2011
tentang Nilai Perolehan Air Tanah Di Kota Surabaya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 124)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 36)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan (Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 54)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 51)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 82)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 43)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pemberian Pembebasan, Pengurangan atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Korps Diplomatik di Kota Surabaya ( Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 68)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 29)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 23)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban
Pajak di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 26)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 103)
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 96)
Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 76).
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 130, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 160, Pasal 163, Pasal 166, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178 dan Pasal 184 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845);11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1781); 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5 );23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 121).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. jenis pajak; b. masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun Pajak; c. pendaftaran, pendataan dan penetapan Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan/atau Objek Pajak; d. tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD dan batas waktu penyampaian SPTPD; e. tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak; f. tata cara penagihan Pajak; g. tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan Pajak; h. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Wajib Pajak; i. tata cara pemeriksaan Pajak; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; k. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/atau sanksi administratif; l. pemberian kemudahan perpajakan Daerah; m. penerapan sistem online Pajak; n. tata cara pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; o. tata cara penelitian SSPD BPHTB; p. tata cara penghapusan Piutang Pajak; q. tata cara pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak; dan r. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut : a. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri D2 Nomor 31 Tanggal 27 Agustus 1996); b. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 89 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pembangunan I di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri D2 Nomor 44 Tanggal 7 Oktober 1996); c.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Sistem
Pooling di Wilayah Kota Surabaya;
d.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2002
tentang Pemberian Keringanan Pajak Hiburan untuk
Pertunjukan Film (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2002 Nomor 1/D3);
e.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2004
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004
Nomor 1/B);
f.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 2/B);
g.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2004
tentang Pedoman Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004
Nomor 31/B);
h.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 4/B);
i.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/B);
j.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 1/B);
k.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2009
tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 79) l.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2011
tentang Nilai Perolehan Air Tanah Di Kota Surabaya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 124);
m. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 36);
n.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan (Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 54)o. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 51); p. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 82); q. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 43); r. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pemberian Pembebasan, Pengurangan atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Korps Diplomatik di Kota Surabaya ( Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 68); s. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15); t. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15); u. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 16); v. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 46); w. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 29);x. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1); y. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 7); z. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 61)aa. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 67); bb. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 23); cc.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban
Pajak di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 26);
dd.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 103);
ee. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 96); ff. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 72); gg. Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 76).
Jumlah halaman : 119 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 33
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan rahmat dan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa kasus perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, stunting, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, risiko kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun serta perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, dan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);7. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6792); 11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);12. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 55) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 81).
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas: a. upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; b. peran dan tanggungjawab; c. penguatan kelembagaan; d. pengaduan, penanganan, pendampingan dan penguatan; e. rencana aksi daerah; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 32
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat Dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tata cara pendirian rumah ibadat dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadat telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007; b.bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik Dan
Pemerintahan Umum Nomor 200.6.5/e-227/Polpum
perihal Penjelasan Terhadap Frasa “Masyarakat Setempat”,
maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan
Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat perlu
ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surabaya tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pendirian Rumah Ibadat Dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung Untuk Rumah Ibadat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 7. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; 8. Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 58); 11. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 13); 12. Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 93); 13. Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90).
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadat
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadat
Jumlah halaman : 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat