Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2023

Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SPPT PBB Perkotaan digunakan oleh Badan untuk memberitahukan besarnya Pajak +Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak; SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik. SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Badan sebagai bukti pembayaran PBB Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak; (2) SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud menggunakan dokumen elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 72; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4349
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan