ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 130, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 160, Pasal 163, Pasal 166, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178 dan Pasal 184 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845);11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1781); 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5 );23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 121).
- Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. jenis pajak; b. masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun Pajak; c. pendaftaran, pendataan dan penetapan Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan/atau Objek Pajak; d. tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD dan batas waktu penyampaian SPTPD; e. tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak; f. tata cara penagihan Pajak; g. tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan Pajak; h. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Wajib Pajak; i. tata cara pemeriksaan Pajak; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; k. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/atau sanksi administratif; l. pemberian kemudahan perpajakan Daerah; m. penerapan sistem online Pajak; n. tata cara pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; o. tata cara penelitian SSPD BPHTB; p. tata cara penghapusan Piutang Pajak; q. tata cara pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak; dan r. tata cara pengenaan sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
- Mencabut : a. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri D2 Nomor 31 Tanggal 27 Agustus 1996); b. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 89 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pembangunan I di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri D2 Nomor 44 Tanggal 7 Oktober 1996); c.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Sistem
Pooling di Wilayah Kota Surabaya;
d.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2002
tentang Pemberian Keringanan Pajak Hiburan untuk
Pertunjukan Film (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2002 Nomor 1/D3);
e.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2004
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004
Nomor 1/B);
f.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 2/B);
g.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2004
tentang Pedoman Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004
Nomor 31/B);
h.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 4/B);
i.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/B);
j.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 1/B);
k.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2009
tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 79) l.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2011
tentang Nilai Perolehan Air Tanah Di Kota Surabaya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 124);
m. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 36);
n.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan (Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 54)o. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 51); p. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 82); q. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 43); r. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pemberian Pembebasan, Pengurangan atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Korps Diplomatik di Kota Surabaya ( Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 68); s. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15); t. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15); u. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 16); v. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 46); w. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 29);x. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1); y. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 7); z. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 61)aa. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 67); bb. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 23); cc.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban
Pajak di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 26);
dd.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan Penghapusan, dan Pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2021 Nomor 103);
ee. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 96); ff. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 72); gg. Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 76).
- Jumlah halaman : 119 halaman
|