Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di kota surabaya dengan substansi: a) ketentuan umum b) kewenangan c) pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan d) pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan e) ketentuan lain-lain f) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat