Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2015

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. PBB; b. BPHTB; c. Pajak Hotel; d. Pajak Restoran; e. Pajak Hiburan; f. Pajak Parkir; g. Pajak Penerangan Jalan; h. Pajak Reklame; i. Pajak Air Tanah Jenis pajak menurut sistem pembayarannya dibagi atas : a. Sistem pembayaran sendiri (self assesment); b. Sistem penetapan pajak Jenis pajak dengan sistem pembayaran sendiri (self assessment) terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Parkir; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis pajak dengan sistem penetapan (official Assessment) terdiri dari : a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB); b. Pajak Reklame; c. Pajak Air Tanah Kepala Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan