Ruang lingkup pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. PBB; b. BPHTB; c. Pajak Hotel; d. Pajak Restoran; e. Pajak Hiburan; f. Pajak Parkir; g. Pajak Penerangan Jalan; h. Pajak Reklame; i. Pajak Air Tanah Jenis pajak menurut sistem pembayarannya dibagi atas : a. Sistem pembayaran sendiri (self assesment); b. Sistem penetapan pajak Jenis pajak dengan sistem pembayaran sendiri (self assessment) terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Parkir; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis pajak dengan sistem penetapan (official Assessment) terdiri dari : a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB); b. Pajak Reklame; c. Pajak Air Tanah Kepala Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat