Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut: a. Untuk 1 (satu) kali parkir di Pelataran; b. Untuk 1 (satu) kali parkir di Gedung; c. Untuk 1 (satu) kali parkir di Taman; d. Untuk 1 (satu) kali parkir di Lingkungan; e. Untuk 1 (satu) kali parkir di Tempat wisata;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat