Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut: a. Untuk 1 (satu) kali parkir di Pelataran; b. Untuk 1 (satu) kali parkir di Gedung; c. Untuk 1 (satu) kali parkir di Taman; d. Untuk 1 (satu) kali parkir di Lingkungan; e. Untuk 1 (satu) kali parkir di Tempat wisata;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 4704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan