ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal
126, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 164, Pasal 170, Pasal
174, Pasal 176, dan Pasal 178, Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322);12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Usaha Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3);19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5).
- Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. objek, subjek dan wajib retribusi; b. kewenangan pemungutan retribusi; c. tarif retribusi; d. tata cara pemungutan retribusi; e. tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; f. tata cara penagihan; g. tata cara pembetulan dan pembatalan penetapan retribusi; h. tata cara pengajuan keberatan;i. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, penundaan dan pembebasan retribusi; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; k. tata cara pemanfaatan retribusi; l. insentif pemungutan retribusi; m. kedaluwarsa penagihan retribusi jasa usaha; dan n. tata cara penghapusan piutang retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
- Mencabut : a. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pembayaran Retribusi Pemakaian Gedung Balai Pemuda untuk Kegiatan Kesenian dan Kepemudaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 06); b. Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Lahan di Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Pemakaian Stand, Pelataran dan Toilet Umum di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 4/C); c. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/C);d. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 17); e. Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 35); f. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 81); g. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Gelanggang Remaja, Gelora Bung Tomo dan Gelora Sepuluh November (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 19); h. Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kebakaran (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 21);i. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 26) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 44); j. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 39); k. Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 40); l. Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Ikan Hias (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 46);m. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 55); n. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 46); o. Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 79); p. Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Sentra Makanan dan Minuman (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 82);q. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 37); r. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 9); s. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 30); t. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 33);u. Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 16); v. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 53); w. Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 58); x. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 62); y. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 13);z. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 30); aa. Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 39); bb. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 50);cc. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 56); dd. Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 65); ee. Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah dalam Rangka Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 90); ff. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 25);gg. Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87); hh. Keputusan Walikota Nomor 49 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Ke-3 Perda No 3 Tahun 1985 tentang Tarif Retribusi Parkir Kendaraan; ii. Keputusan Walikota Nomor 50 Tahun 1995 tentang Ketentuan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Parkir Umum dan Pemberian Biaya Operasional kepada Kepala Pelataran dan Juru Parkir pada Unit Pelaksana Daerah Pengelola Perparkiran Kodya Dati II Surabaya;jj. Keputusan Walikota Nomor 60 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 13 Tahun 1994 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Bangunan
- Jumlah halaman : 96 halaman
|