Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi pelayanan parkir di kota Surabaya dengan substansi: a) ketentuan umum b) ruang lingkup c) kewenangan d) tata cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran e) distribusi karcis parkir f) penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat