Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat