Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 37 Tahun 2015

Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah: a. Untuk satu kali parkir di Pelataran/lingkungan/gedung/taman : 1. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); 2. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan bus, truck atau alat besar/berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); 3. kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); 4. kendaraan sepeda, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). b. Untuk satu kali parkir di tempat wisata: 1. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); 2. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan bus, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 3. kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); 4. kendaraan sepeda, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan