Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2024

Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/ Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN/MENANGGUHKAN/ MENOLAK PERMINTAAN CUTI, IZIN SEMENTARA UNTUK MENGGUNAKAN HAK ATAS CUTI KARENA ALASAN PENTING,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/ Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 8 Tahun 2018 tentang Pejabat yang berwenang memberikan Penangguhan Menolak Permintaan Cuti PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan