Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024

Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : TAMBAHAN DETAIL RINCIAN OBJEK PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN PARKIR TEMPAT KHUSUS PARKIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PARKIR TEPI JALAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 38
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan