Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas: a. upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; b. peran dan tanggungjawab; c. penguatan kelembagaan; d. pengaduan, penanganan, pendampingan dan penguatan; e. rencana aksi daerah; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 33
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan