Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98) sebagai berikut : Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat