Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 39 diubah dan setelah angka 50 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 51, angka 52, dan angka 53, Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8), Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan setelah ayat (4) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 10Tahun 2022 tentang Tata Cara PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan diubah, sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat