ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan antar kelurahan, diperlukan pengaturan batas Kelurahan dan Kecamatan serta pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 16
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, peta batas Kelurahan
berdasarkan hasil penetapan dan penegasan batas
kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti hasil
penggabungan kelurahan antara Kelurahan Perak Utara
dan Kelurahan Perak Timur sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan
Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian
Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan
Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota
Surabaya, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan
Lakarsantri dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam
Wilayah Kota Surabaya.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038). 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Surabaya Dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1168); 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 2); 18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Dan Kecamatan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 61); 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Genteng, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo dan Kecamatan Rungkut di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 64); 20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 85);21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran dan Kecamatan Semampir dalam wilayah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 26).
- Materi pokok : Batas wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya dalam Peraturan Walikota ini merupakan hasil penetapan dan penegasan batas Kelurahan dan Kecamatan.
|