Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan, telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji;
g. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan;
h. Penyidikan;
i. Sekretariat PNS;
j. Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
k. Kartu Tanda Pengenal;
l. Pembinaan;
m. Pendidikan dan Pelatihan;
n. Kerjasama;
o. Pembiayaan;
p. Ketentuan Peralihan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah pada Pasal
6 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah
rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan, bahwa Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan
bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
yang besaran uang sewa ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi
W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu ditata dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dibuat peraturan yang yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/ M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemebrian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Wajib Retribusi yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Persyaratan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Besaran Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun intensifikasi sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Ketentuan Umum;
Pengambilan Air Bawah Tanah;
Pengambilan Air Permukaan;
Pengendalian;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarwa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber
pendapatan Daerah, terutama pada sektor Pajak Daerah
bidang perhotelan yang diselenggarakan dalam daerah;
bahwa untuk penyesuaian dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan di sektor pajak perlu
melaksanakan penggantian Peraturan Daerah sebelumnya
tentang perhotelan dengan asas dan aturan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Banjarbaru No. 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pelayanan terpadu satu pintu, Wali Kota Banjarbaru melimpahkan wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Banjarbaru
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelimpahan Kewenangan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala
DPM&PTSP dilaksanakan melalui : Lembaga OSS; dan Non OSS. Bentuk pelimpahan kewenangan tersebut berupa : a. jenis Pelayanan perizinan; b. pemberian persetujuan dan atau penandatangan perizinan; c. penolakan perizinan; d. penandatanganan pencabutan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mencabut; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tennis Taman Kanak-Kanak/ Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Kewenangan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
banara daam :alga rtiendukung pakembangari aka penkanan di Kota
Bantarteru dan upaya menngkatkan per4apaten ask daerah, dteralang pa&
melakukan cembenlukan Organises dan Tata Kola UTIll Pelaksana Teimis Pasar
Bensh Han peda Dews Pertanian, Penkaran dan Kehutanan Kola Barverbaru; taiga berdasarkan penatargan Sebagaimana dimaksud hurul a di atas pert
menet:Iola, dengan %auras Walko' <a tentang Pernbenkran Organsace dan
Tata Kers Una Pelaksana Tekna Pasar Benin Han pala Din* Palawan.
Peranan dan Kenutanan Kota Barkiarberth;
Undang-Undang Honor 9 Tabun 1999; Unctrig-Undwg Noma 28 Tahun 1999; Undang-Undang Noma 32 Tahur 2004; Undang-Undang Nana 33 Tabun 2004; Peraturan Pernenntan Noma 100 Tabun 2000; Peraturari Pernenntan Norrm 9 Tabun 2003; Paraaman Pemennlati Honor 38 Tabun 2037; Pamir:ran Pernenntah HOMY 41 Tabun 2007; Peratom Menten Galan Hagen Nome; 57 Tato, 2007; Peraloran Daerah Kota Baniarbatu Nomor 2 Tabun 2008; Perardran Daerah Kota Barsarbao Nara 11 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Nomor 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraaan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Banjarbaru Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pedoman dan arahan pelaksanaan Pembangunan Kota Banjarbaru sehingga terciptanya penataan Kota yang seimbang dan pemanfatan ruang yang efektif dan efisien,diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti ;
Bahwa untuk mempersiapkan perkembangan pembangunan Kota Banjarbaru dimasa yang akan datang , perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota sebagai Pusat pengembangan dalam suatu sistem pengembangan wilayah dengan pola tata ruang yang
serasi dan optimal dimana penyebaran pengembangan fasilitas dan utilitas dapat diakomodasikan secara tepat dan cepat;
Bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) merupakan rencana yang bersifat umum dan menyeluruh serta merupakan salah satu pendekatan dalam mempersiapkan perkembangan fisik Kota Banjarbaru baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang ;
Bahwa untuk maksud huruf a, b dan c konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Bajarbaru Tahun 2000 – 2010 dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Daerah I Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
Ketentuan Umum;
Azas,Maksud dan Tujuan;
Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Pemanfaatan Ruang;
Pelaksanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Hak dan Kewajiban;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat