Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang Dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya penataan perumahan, tata ruang dan pengawasan bangunan kota sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah kota dalam perumusan
kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengaturan dan pengawasannya; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, perlu menetapkan Organisasi Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu
kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sehubungan terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang bertentangan
dan tidak termasuk dalam jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi
kewenangan daerah Kota, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pencabutan Peraturan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa data m rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
diwajibkan menyusun Reneana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unciang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Betsama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Permian Menteri Dabm Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahnn 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah; Sistematika RPJM Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
PERDA Kota Banjarbaru No. 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
bahwa Air Tanah memiliki fungsi strategis bagi kehidupan, pengusahaan air tanah yang mempunyai nilai ekonomis perlu adanya timbal balik melalui kewajiban pembayaran pajak dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan satu jenis objek pajak daerah baru bagi daerah perlu dikelola secara seksama yang diharapkan untuk mendukung pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluarsa; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutaan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2011
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan sektor perindustrian, jasa dan perdagangan, sehingga mendorong para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya melalui fasilitas reklame milik pemerintah, umum maupun swasta;bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak, dan Saat Pajang Terutang;Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insenif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Pembinaan dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP)
Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005- 2025 Dengan Sistematika; Ketentuan Umuum; Program Pembagunan Daerah; Sistematika RPJP Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyediakan fasilitas berupa pasar sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan hidup masyarakat;
bahwa selain merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan
hidup, pasar juga merupakan pusat transaksi sehingga dapat
menjadi sarana meningkatkan perekonomian rakyat;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah diperbolehkan memungut retribusi baik terhadap
penyediaan fasilitas pasar tradisional maupun fasilitas
pertokoan milik Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan
Retribusi Pasar Pertokoan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 096/PMK.06/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Pendirian dan Pengelolaan Pasar; Izin Pemakaian Toko, Ruko, Kios, Los/Bak, Lapak, Pedagang Kaki Lima dan Pengelolaan Fasilitas Lainnya; Hak dan Kewajiban Penyewa; Golongan Retribusi; Masa Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanah dan sarana fasilitas olah raga maupun hiburan serta
fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah yang dapatmenghasilkan nilai ekonomis
merupakan Asset Kekayaan Daerah yang perlu dikelola penggunaannya dan pemanfaatannya agar kelangsungan, pemeliharaan serta pengelolaannya dapat
berdaya guna;bahwa asset kekayaan daerah berupa benda bergerak dan benda
tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui penyewaan sehingga keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerahdiperbolehkan melakukan pemungutan atas kekayaan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek daan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Pengelolaan Kekayaan Daerah;Tata cara dan Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tarif;Wilayah Pemungutan;Pembayaran Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Prmbinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan Retribusi;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Kota dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, perlu adanya pembinaan,
pengawasan dan penertiban yang sesuai dengan tingkat laju sosial
ekonomi masyarakat;
bahwa Puskesmas merupakan Sarana Sentral Pelayanan Kesehatan pada
tingkat dasar, sehingga perlu adanya aturan hukum yang mencerminkan
akuntabilitas dan keterbukaan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan
penetapan tarifnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
828/Menkes/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Jenis Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Konsultasi; Pelayanan Farmasi; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. ASKES Indonesia dan Lembaga Lain/Perusahaan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah; Administrasi Umum dan Keuangan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Rawat Jalan; Retribusi Rawat Inap; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Bayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat