Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan kajian terhadap
perkembangan usaha pendistribusian dan penyaluran bahan baker
minyak dan pelumas sebagai mana yang termuat didalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusaha
Minyak dan Gas Bumi,maka ada beberapa hal khususnya yang
menyangkut perizinan perlu diadakan perbaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a konsideran ini perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454.K/30/MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
- 6
|