retribusi pelayanan pasar
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu menambahkan obyek Retribusi dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan; bahwa peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk pembiayaan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarbaru; bahwa Retribusi Daerah yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bdan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang
perubahan Atas Peraturan Daerah kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan;
- Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- 11 halaman
|