Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu
kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sehubungan terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang bertentangan
dan tidak termasuk dalam jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi
kewenangan daerah Kota, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pencabutan Peraturan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|