Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010
ABSTRAK: |
- Bahwa Walikota dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, berpedoman pada rencanapembangunan jangka panjang daerah yang perlu dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah yang mengambarkan dengan jelas visi, misi, tujuan, dan target kinerja serta strategi selam 5 (lima) tahun;
Bahwa dalam pertagungjawaban Walikota kepada DPRD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan serta untuk lebih memberdayakan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintah, maka Walikota perlu menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disepakati oleh DPRD yang akan menjadi acuan dan tolak ukur penilaian pertaggungjawaban Walikota;
Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001.
- Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan:
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
- 4 Halaman
|