Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002

Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha KetenagaLlistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Izin; Persetujuan Penolakan Dan Penolakan Permohonan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
19 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2002
Tanggal Berlaku
20 Maret 2002
Sumber
LD.2002/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan