Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Perturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan jalan Yang berisi; Pasal 1; Pasal 6A; Pasal 6B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
03 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2003
Tanggal Berlaku
05 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Tata Ruang Dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan