Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perpajakan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Undang-undang nomor 34 Tahun 2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah , perlu
penyesuaian tarif dan materi peraturan daerah tentang pajak
penerangan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa kebijakan pemerintahdibidangketenagalistrikan
mengupayakan keseimbangan kemampuan masyarakat/ konsumen
serta pembiayaan kelangsungan penyelenggaraan pengadaan tenaga
listrik negara perlu adanya dukungan pemerintah daerah/masyarakat
dan konsumen; bahwa untuk mendukung kontinuitas penerangan dalam wilayah kota
Banjarbaru maka perlu dukungan anggaran pendapatan Daerah yang
diperoleh dari peran serta masyarakat melalui pajak daerah;bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a, b dan c perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-UndangNomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Perturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan jalan Yang berisi; Pasal 1; Pasal 6A; Pasal 6B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
- 4
|