Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut: a. Di antara Ketentuan angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22 a dan 22 b; b. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f, huruf l dan huruf m diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf p dan huruf q; c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; d. Lampiran Peraturan Daerah huruf B diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; e. Lampiran Peraturan Daerah huruf C angka 1 (satu) diubah;. f. Lampiran Peraturan Daerah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan