Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut: a. Di antara Ketentuan angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22 a dan 22 b; b. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f, huruf l dan huruf m diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf p dan huruf q; c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; d. Lampiran Peraturan Daerah huruf B diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; e. Lampiran Peraturan Daerah huruf C angka 1 (satu) diubah;. f. Lampiran Peraturan Daerah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan