peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek daan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Pengelolaan Kekayaan Daerah;Tata cara dan Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tarif;Wilayah Pemungutan;Pembayaran Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Prmbinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan Retribusi;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat