Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Yang Berisi II Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan